Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Maret 2015

Analisis Kritis Atas Proyek “Revolusi Mental” Presiden Jokowi

Oleh : Kristoforus Sri Ratulayn K.N


Pengantar
Pada masa kampanye pemilu presiden yang lalu, Jokowi yang saat ini telah resmi dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke tujuh menulis sebuah opini dengan judul “Revolusi Mental” pada harian Kompas. Tulisan tersebut menjadi sebuah penegasan akan garis politik yang akan diusung Jokowi ketika terpilih dan menjabat menjadi Presiden. Lebih lanjut, di dalam tulisan tersebut termuat beberapa keprihatinan dan gagasan Presiden Jokowi tentang apa yang diperlukan bagi bangsa dan Negara Indonesia saat ini. Gagasan “Revolusi Mental” bisa dikatakan sebagai sebuah visi pribadi Presiden Jokowi selama lima tahun kedepan dalam memimpin Negara Indonesia.
Secara umum, gagasan Revolusi Mental yang dipaparkan oleh Presiden Jokowi berangkat dari fenomena kecemasan yang terjadi dalam masyarakat. Masyarakat masih saja mengalami kecemasan setelah puluhan tahun memasuki era refomasi. Presiden telah silih berganti dengan system pemilihan yang lebih demokratis dan mengakomodasi kebebasan berpendapat rakyat. Bidang ekonomi telah mengalami perkembangan yang cukup membanggakan. Namun mengapa masih terjadi kecemasan dalam masyarakat?
Presiden Jokowi berpendapat bahwa pasca reformasi yang menjadi pusat perhatian dan perbaikan hanya sebatas pada system kelembagaan dan konstitusi semata. Perbaikan yang terjadi pasca reformasi hanya berhenti pada system yang mengatur regulasi jalannya pemerintahan, mulai dari amandemen UUD 45, pembentukan lembaga independen seperti KPK, otonomi daerah, dan masih banyak lagi. Perbaikan tidak menyentuh pada manusianya sebagai pelaku dari system tersebut. Akhirnya, yang terjadi masih saja terjadi pewarisan budaya dari masa Orde Baru, seperti korupsi, intoleransi keberagaman, dan masih banyak lainnya. Dengan kata lain, secanggih apapun system yang dibentuk, tapi jika manusia yang menjalankannya tidak ikut dibentuk sama saja tidak ada artinya. Sama seperti seorang balita yang diberi gadget canggih, tentu akan dipukul-pukul dan dirusak karena memang tidak mengerti cara menggunakannya.
Perubahan dan perbaikan perlu sampai menyentuh pada perubahan cara pandangan atau paradigm manusia dan budaya politik. Lebih dalam, perlu adanya sebuah revolusi untuk menjawabi permasalahan-permasalahan tersebut. Revolusi yang dimaksud Presiden Jokowi bukanlah revolusi fisik, melainkan revolusi mental. Dengan kata lain, Jokowi ingin menciptakan paradigma, budaya politik, dan pendekatan national building yang lebih manusiawi, sesuai dengan budaya nusantara, bersahaja, dan berkesinambungan.
Revolusi mental ini kemudian diisi oleh konsep Trisakti dari Presiden Sukarno, antara lain “Indonesia yang berdaulat secara politik”, “Indonesia yang mandiri secara ekonomi”, dan “Indonesia yang berkepribadian secara sosial-budaya”. Revolusi mental dimulai dari diri sendiri terlebih dahulu. Kemudian berlanjut ketingkat yang lebih luas, keluarga, lingkungan tempat kerja, masyarakat luas, dan akhirnya sampai pada tingkat negara
Tulisan ini ingin memberikan sebuah analisis kritis atas gagasan “Revolusi Mental” yang menjadi garis politik dan visi pribadi Presiden Jokowi. Dengan kata lain, penulis ini memberikan tinjauan secara teoritis dan kritis mengenai gagasan Revolusi Mental dari Presiden Jokowi. Penulis ingin memberikan pembenaran teoritis tentang gagasan Revolusi Mental yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
Sisi Lain Revolusi Mental
Gagasan Revolusi Mental memang menarik untuk dikajidan dipertimbangkan sebagai “obat” perbaikan bangsa dan Negara ini. Secara tajam Presiden Jokowi menyoroti bahwa pasca reformasi perubahan dan pembenahan yang terjadi hanya seputar dimensi konstitusional Negara. Artinya, banyak peraturan dibuat, system yang menjamin demokrasi dirancang, bahkan sampai mengamandemen UUD 45. Sedangkan lupa untuk mendidik manusia-manusia sebagai pelaku system tersebut agar siap secara moral menjalankan system yang dirancang. Sehingga yang terjadi system pemerintahan dan konstitusi melesat begitu maju tetapi manusia yang mejalankannya tetap dengan cara pandang dan budaya warisan Orde Baru yang sudah sangat mengakar kuat. Dengan kata lain, secanggih apapun system yang dibuat, jika tidak dibarengi dengan pengembangan manusia dengan cara pandang baru sama saja tidak ada gunanya. System dan manusia harus berjalan beriringan dalam perkembangannya.
Gagasan Revolusi Mental yang diusung oleh Presiden Jokowi di sisi lain membawa sejumlah kekawatiran bagi sebagian masyarakat. Gagasan Revolusi mental dianggap hanya sebagai upaya meningkatkan popularitas semata bagi Presiden Jokowi pada saat kampanye presiden agar banyak orang terpukau atasnya. Lebih lanjut, seperti upaya pencitraan pada umumnya yang menggunakan segala macam cara dan bujuk rayu untuk menghimpun dan memperoleh dukungan dari masyarakat. Sah-sah saja pendapat sebagaian orang tersebut. Karena memang mulai pelantikan Presiden dan dalam lima tahun kepemimpinannya baru akan terlihat dan terbukti apakah gagasan tersebut hanya sekedar teori atau sungguh-sungguh dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam memimpin Negara ini. Waktu yang akan menjawab sanggahan pendapat kritis tersebut.
Lebih lanjut, jika memang gagasan Revolusi Mental sungguh-sungguh dilakukan, maka ada beberapa catatan lanjut yang perlu untuk juga dicermati dalam gagasan tersebut. Presiden Jokowi perlu secara kritis melihat konsekuensi logis dibalik gagasan besar Revolusi Mental yang akan menjadi garis politiknya. Kita perlu mengamati secara kritis-historis konteks penggunaan gagasan revolusi. Artinya, melihat kembali secara radikal apa yang dimaksud dengan revolusi? dan bagaimana sejarah mencatat berbagai gerakan yang mengatasnamakan revolusi? Bagaimana sesungguhnya revolusi yang dipahami oleh Presiden Jokowi? Pertanyaan-pertannyaan tersebut muncul dalam benak sebagian masyarakat yang mencoba mengambil jarak dari gagasan Revolusi Mental Presiden baru mereka. Berikut beberapa pertimbangan teoritis tentang revolusi atau setiap tindakan yang sifatnya revolusioner.
Pertama, ada beberapa arti revolusi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, revolusi 1) berarti perubahan ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) yang dilakukan dengan kekerasan (seperti dengan perlawanan bersenjata); 2) perubahan yang cukup mendasar dalam suatu bidang; 3) peredaran bumi dan planet-planet lain dl mengelilingi matahari. Dengan melihat arti tersebut, dalam konteks politik atau pemerintahan revolusi selalu menggunakan arti yang pertama. Gagasan Revolusi Mental yang dicanangkan Presiden Jokowi jelas berada dalam konteks politik dan pemerintahan. Maka bisa disimpulkan bahwa revolusi yang akan dilakukan oleh Presiden kita tentu cenderung mempunyai tarikan yang kuat kepada arah kekerasan. Kata revolusi yang dipakai oleh Presiden Jokowi jelas mengerikan jika konsekuensinya kearah tindakan kekerasan bahkan dengan perlawanan bersenjata.
Lebih lanjut, revolusi jelas berbeda dengan evolusi. Revolusi berarti proses perubahan yang terjadi dengan seketika atau cepat. Sedangkan evolusi lebih pada sebuah proses perubahan bertahap yang terjadi dari waktu ke waktu yang cenderung lama. Revolusi tidak mengenal tahapan dalam proses perubahannya. Apa atau siapapun itu, mau atau tidak mau harus ikut berubah di dalamnya. Siapa yang mencoba melawan dalam gerakan perubahan seketika itu akan ikut digilasnya. Dengan demikian, jika Presiden Jokowi menginginkan sebuah revolusi jelas akan ada sebuah shock terjadi dalam masyarakat. Masyarakat harus dengan cepat mengikuti gerak perubahan yang diinginkan oleh gerakan perubahan tersebut. Siapa saja siap atau tidak siap harus bergerak di dalamnya. Pertanyaanya, apakah yakin tidak akan ada korban di dalam proses tersebut? Jika memakan korban, pengorbanan seperti apa yang ada dalam pikiran Presiden kita dalam revolusi ini?
Revolusi berkedatan dengan sikap perlawanan yang terjadi dalam masyarakat akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah yang ada. Sikap perlawanan tersebut dikarenakan pemerintahan yang berkuasa menindas terus menerus dan melanggar ketidakadilan masyarakat. Sedangkan revolusi sendiri berarti sebuah perlawanan yang tidak hanya menetang kebijakan atau peraturan tertentu, melainkan bertujuan untuk menumbangkan pemegang kekuasaan dan mengubah seluruh system ketatanegaraan. Revolusi menuntut sebuah perubahan mendasar dan mendadak undang-undang dasar Negara oleh sebuah gerakan massa. Lebih lanjut, yang menjadi cirri khas dari revolusi adalah sifanya yang tidak legal, atau tidak berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan demikian, revolusi jelas tidak bisa dinilai dalam konteks legalitas, melainkan legitimasi moral. Karena memang revolusi sendiri bertentangan dengan hukum yang berlaku. Malahan revolusi akan menciptakan hukum dan ketatanegaraan baru apabila memperoleh kemenangan.
Kemudian pertannyaan yang muncul atas dasar penilaian legitimasi moral adalah apakah revolusi dapat dibenarkan? Apakah melawan sebuah pemerintahan yang menindas dan melanggar keadilan tidak dibenarkan? Saya tidak ingin memberikan jawaban yang pasti atasnya, melainkan hanya akan memberikan pertimbangan-pertimbangan jika memang jalan revolusioner yang dipilih. Sesungguhnya mengapa memilih jalan revolusi sebagai sarana mencapai tujuan?
Magnis Suseno dalam bukunnya memberikan beberpa pertimbangan. Pertimbangan pertama, jalan revolusi sesungguhnya jalan yang sudah pasti memakan banyak korban dan penderitaan. Dan sudah pasti rakyat kecillah yang paling banyak menjadi korbannya. Lebih dalam, akan juga terjadi banyak kerusakan diberbagai bidang, ekonomi, politik, bahkan budaya. Apakah layak dan pantas mengurbankan banyak orang demi mencapai tujuan tertentu di masa depan? Sepadankah penderitaan yang dialami selama proses revolusi demi mencapai sebuah tujuan dengan alasan demi masa depan anak cucu? Bukankah yang perlu dijaga, dirawat dan dilindungi adalah manusia-manusia yang hidup di masa kini, bukan masa depan?
Pertimbangan kedua, andaikata revolusi mampu menang dan mencapai tujuannya, seberapa besar jaminan bahwa para pemimpin gerakan revolusioner akan memberikan kebijakan yang lebih baik dibandingkan pemerintahan sebelumnya? Bukankah ketika selesainya revolusi semua hancur dan dimulai dari awal? Pengalaman hamper secara universal membuktikan bahwa pemerintahan hasil revolusi malah menjadi lebih jahat dari pemerintahan yang berhasil ditumbangkannya. Hal tersebut dikarenakan mental yang terbentuk dari para penggerak revolusi yang harus berjuang dengan keras, tegas, dan tanpa belas kasihan dalam menumbangkan kekuasaan yang ada. Hingga akhirnya ketika mereka berkuasa, mental tersebut terbawa saat mereka menjadi pemimpin yang baru.
Lebih lanjut, pemerintah revolusioner tidak pernah dapat diharapkan bersedia untuk menciptakan konstitusi-konstitusi yang lebih demokratis. Bagi mereka hal tersebut sama saja menyerahkan pemerintahan pada sebagaian orang kalangan menengan yang selama perjuangan tidak pernah sungguh-sungguh ikut memperjuangkannya. Sudah barang tentu mereka ingin menikmati hasil dari perjuangan mereka selama beberapa tahun.
Beberapa pertimbangan tersebut menunjukkan betapa jalan revolusi memiliki harapan yang kecil untuk terjadinya perubahan kearah yang lebih baik dari sebelumnya. Tidak ada jaminan pasti bahwa setelah revolusi, jaminan akan perlindungan hak-hak asasi, keadilan, dan penghargaan terhadap martabat manusia akan lebih baik. Karena revolusi sesungguhnya juga bagian dari sarana memperoleh kekuasaan. Dan setelah kekuasaan berada dalam genggaman belum tentu juga dengan mudah mereka berikan kepada kehendak umum masyarakat. Sisi lain, secara etis, tidak pernah boleh mengurbankan manusia demi mencapai tujuan yang diharapkan.
Kedua, dalam teori sejarah, gerak peruabahan secara revolusi digambarkan seperti sebuah garis sejarah yang terputus-putus. Lebih dalam, digambarakan seperti sebuah garis yang bergerak lurus kemudian terputus begitu saja karena revolusi dan dimulai dari titik nol lagi, begitu terus selanjutnya. Gerak sejarah dengan revolusi membuat keterputusan dengan proses yang terjadi sebelumnya. Perubahan tersebut berbeda dengan gerak sejarah secara siklis ataupun dialektika. Gerak sejarah dialektika selalui merupakan proses pembaruan terus menerus tanpa meninggalkan konteks gerak sebelumnya. Jika digambarkan gerak sejarah secara dialektika, maka akan didapatkan seperti sebuah spiral. Dalam proses dialektika ada tesis yang berhadapan dengan antithesis, kemudian muncul sintesis. Sintesis kemudian berubah menjadi tesis baru dan muncul sintesis baru pula, begitu seterusnya.
Apakah gerak sejarah revolusi yang demikian yang diinginkan oleh Presiden Jokowi? Sebuah gerakan perubahan yang sungguh-sungguh baru dan membuang segala hal yang telah ada dari hasil proses sebelumnya. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana hal tersebut mungkin untuk terjadi. Pertanyaanya apakah sungguh tidak ada kebaikan dalam proses yang terjadi sebelumnya? Sungguhkah tidak ada paradigma dan cara pandang, atau budaya poltik baik yang terjadi pasca reformasi? Bukankah Presiden Jokowi juga terpilih dari budaya poltik hasil dari proses pasca reformasi? Jika Presiden Jokowi menganggap hal tersebut kurang meyakinkan, berarti sah juga kalau orang lain juga meragukan dirinya. Karena memang beliau juga terpilih dari budaya dan cara pandang demikian.
Ketiga, terakhir yang menjadi pertanyaan saya untuk gagasan Revolusi Mental. Pada bagian awal gagasannya Presiden Jokowi berpendapat bahwa yang perlu dibenahi adalah sisi manusianya sebagai pelaku dari system. Lebih lanjut, beliau berpendapat selama ini yang menjadi fokus hanya sekedar pembenahan system dan belum menyentuh aspek pembentukan cara berpikir manusia sebagai pelaku system. Namun, dalam gagasan Trisakti sebagai isi dari Revolusi Mental, lagi-lagi beliau kembali dan lebih condong kepada pembenahan system. Pada titik mana gagasan Trisakti tersebut sungguh-sungguh menggarap sisi pembentukan manusia yang menyentuh sampai pada pembentukan paradigm manusia sebagai pelaku system.
Cita-cita bersama menjadi sebuah Negara yang berdaulat dan berbudaya memang perlu senantiasa diperjuangkan oleh segenap komponen Negara ini. Namun cita-cita yang baik perlu juga mempertimbangkan cara-cara yang baik dan benar pula untuk mencapainya. Perlu adanya sebuah gerakan pertimbangan yang lebih mendasar yaitu legutimasi etis, ketimbang pertimbangan legalitas semata. Bangsa ini membutuhkan gerakan sadar moral ketimbang sadar hukum yang selama ini didengung-dengungkan. Selamat berkarya Presiden Jokowi. Jaya terus Indonesia!!!

PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Keempat. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta 2011.
Suseno, Franz-Magnis. Etika Politik. Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2003.

Analisis Kritis atas Undang-Undang Pilkada Langsung

Oleh : Kristoforus Sri R.K.N



Beberapa saat yang lalu publik dihebohkan dengan pemberitaan media seputar penyusunan dan penetepan Undang-Undang (UU) Pilkada oleh anggota DPR-RI. Kehebohan dan reaksi masyarakat berkaitan dengan isi dari UU tersebut yang menetapkan bahwa Kepala Daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat, seperti yang telah berlangsung beberapa tahun belakangan, hak melainkan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD. Keputusan tersebut jelas dianggap kontroversial oleh sebagian besar masyarakat. Tak pelak hal tersebut mengundang pro dan kontra dalam masyarakat sendiri.
Setidaknya ada beberapa argument yang didalilikan oleh koalisi yang mendukung pemberlakuan UU tersebut. Antara lain, pertama, peraturan tersebut untuk memurnikan kembali asas Pancasila mengenai demokrasi yang ada di Indonesia. Dengan kata, lain demokrasi yang ada di Indonesia wajib mengacu kembali apa yang sudah diamanatkan dalam Pancasila, khususnya sila keempat. Kedua, pemilu langsung dinilai menyebabkan ongkos politik yang amat besar. Ketiga, adanya kekhawatiran bahwa pemilu langsung dapat menyebabkan perpecahan di antara masyarakat. Keempat, pemilu langsung rentan terhadap terjadinya praktek politik uang di dalamnya.
Banyak argument tentang keberatan muncul terhadap UU tersebut dari berbagai kalangan. Salah satu pihak yang keberatan terhadap pengesahan UU tersebut baru-baru ini adalah Aliansi Ilmuwan Indonesia untuk Bangsa. Aliansi Ilmuwan Indonesia dibentuk oleh 350 orang ilmuwan dari berbagai lintas bidang ilmu di Indonesia. Mereka mengadakan diskusi “Kembalikan Kedaulatan Rakyat”. Dalam pernyataan sikapnya mereka kepada DPR RI dan para politisi yakni menolak dengan tegas segala bentuk manipulasi melalui penyalagunaan cara-cara prosedural-formal perumusan hukum dengan mengatasnamakan rakyat. Lebih lanjut, mereka juga mendesak agar para wakil rakyat menghentikan bentuk manipulasi dan permainan hukum untuk kepentingan kelompok.
Pada tulisan ini saya akan mencoba memberikan analisis kritis dari sudut pandang lain tentang isi UU Pilkada. Beberapa hal pokok yang akan saya uraikan adalah (1) Pancasila dan asas Pancasila. (2) analisis pemilu dan kaitannya dengan Hak asasi dan demokrasi.

Pemilu dan Asas Pancasila
Berbicara mengenai pemilu sebagai sebuah proses demokrasi di Indonesia jelas tidak bisa dipisahkan dengan Pancasila sebagai dasar Negara dan dasar hukum. Lebih khusus, sila yang langsung merujuk tentang penyelenggaraan demokrasi di Indonesia adalah sila ke empat. Sila keempat dari Pancasila adalah “Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” Bertitik tolak dari sila ini pulalah para anggota DPR-RI merancang dan mengesahkan UU Pilkada.
Secara historis, sesungguhnya telah terjadi perbedatan mengenai kedaulatan rakyat pada saat perumusan dan pengesahan Pancasila. Namun, perdebatan tersebut lebih condong kepada pengaktualisasian sila kedua. Terjadi perdebatan dalam pemenuhan prinsip ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Poin utama perdebatan tersebut adalah pertentangan mengenai hak-hak dasar manusia dengan semangat kekeluargaan. Permasalahannya adalah negara perlu memberikan ruang bagi rakyat untuk berkumpul, memberikan pendapat dan suaranya. Muhammad Yamin, Agoes Salim, Mohammad Hatta, dan Soekiman berpendapat tentang perlu adanya jaminan yang tegas mengenai kemerdekaan warga negara dalam UUD. Artinya, setiap orang tetap merasa bebas walaupun berada di payung UUD. Mohammad Hatta berpendapat paling kencang mengenai adanya jaminan yang tegas atas hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat dalam konstitusi, agar kelak tidak terjadi kesewenang-wenangan kekuasaan yang mengatasnamakan semangat kekeluargaan. Seputar sila kedua ini akan saya bahas lebih lanjut pada bagian selanjutnya, yaitu hubungan antara pemilu dan hak asasi manusia.
Akhirnya, diambillah sebuah kompromi terhadap masukan-masukan yang disampaikan. Bentuk kompromi tersebut adalah dengan ditambahkannya pasal dalam UUD yang mengatur kebebasan penduduk untuk berkumpul dan menyuarakan pendapatnya. Kompromi tersebut termuat dalam pasal 28. Hingga berakhirnya masa persiapan BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI berhasil menyusun dasar negara (Pancasila), pembukaan UUD (Piagam Jakarta) sebagai norma dasar yang menjiwai bantang tubuh UUD sebagai aturan dasar.
Jika diamati memang secara mekanisme sila keempat dari Pancasila memang mengarah kepada sebuah bentuk pemerintahan secara perwakilan. Hal tersebut tertulis dengan jelas dalam sila keempat. Namun, yang perlu dicermati adalah adanya syarat moralitas yang tinggi dalam lembaga perwakilan, yaitu dalam kata-kata ”dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan”. Dengan kata lain lembaga perwakilan yang ada tidak sekedar mewakili aspirasi seluruh Indonesia melainkan harus adanya kesadaran moralitas etis yang tinggi dalam diri para wakil rakyat. Perjuangan akan keadilan dan martabat manusia harus menjadi kunci perwakilan mereka.
Pada titik inilah dapat dipahami apa yang diserukan oleh para ilmuwan. Secara legal, memang pengesahan UU Pilkada sudah sesuai dengan formalitas hukum yang berlaku. Namun, yang menjadi sorotan tajam dari para ilmuwan adalah sisi moralitas yang ada dalam diri para anggota DPR yang menghendaki berlakunya UU Pilkada. Para ilmuwan menyebut mereka sebagai pembajak demokrasi yang tidak tahu berterima kasih kepada rakyat. Mereka dengan jelas mata hanya memperjuangkan kepentingan kelompoknya sendiri tapi dengan mengatasnamakan rakyat. Apakah mereka pernah mendiskusikannya dengan rakyat yang mereka wakili?
Lebih lanjut, jika mereka berargumen bahwa UU Pilkada ingin mengenbalikan kembali asas Pancasila, hal tersebut tentu juga mempunyai konsekuensi logis terhadap pelaksanaan pemilu Presiden dan Gubernur. Apakah dengan demikian mereka juga menolak pemilu langsung Presiden dan Wakil Presiden? Bukankah pemilu langsung juga merupakan buah dari reformasi yang terjadi untuk memperbaiki masa Orde Baru? Jika itu yang diinginkan oleh para anggota DPR yang menyetujui UU Pilkada, maka hal tersebut jelas merupakan sebuah kemunduran besar bagi demokrasi yang telah diawali secara tragis melalui reformasi. Jangan-jangan memang ada upaya untuk membangkitkan kembali negara totaliter ala Orde Baru.


Hak Asasi Manusia, Demokrasi Dan Pemilu
Istilah Hak Asasi Manusia atau yang sering disingkat HAM tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. HAM mempunyai paham yang menegaskan bahwa setiap manusia mempunyai hak yang dimiliki oleh manusia bukan berasal dari negara ataupun hukum positif yang berlaku, melainkan karena martabatnya sebagai manusia. Dengan kata lain, manusia memilikinya karena manusia. Hal tersebut kemudian mengandaikan juga negara atau hukum tidak pernah bisa menghilangkan atau menghapusnya. Memang hukum dan negara bisa mengabaikan atau tidak mengakuinya. Namun, jika pengabaian itu terjadi, maka negara juga sama dengan mengabaikan martabat manusia.
Magnis Suseno menjelaskan bahwa menurut sifat dan arahnya masing-masing, hak asasi terbagi menjadi empat kelompok. Pertama, Hak-hak Asasi Negatif atau Liberal, hak ini diperjuangkan oleh kaum liberalisme yang pada dasarnya ingin melindungi kehidupan pribadi manusia dari campur tangan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya. Beberapa contoh dari hak ini adalah hak atas hidup, kebebasan memilih jodoh, kebebasan memilih pekerjaan, kebebasan berpikir, kebebasan mengurus rumah tangga sendiri, dan masih banyak lagi lainnya. Hak-hak ini menjamin adanya sebuah ruang dimana setiap pribadi bebas menentukan sendiri dirinya. Pendasaran etis dari hak-hak ini adalah adanya tuntutan agar otonomi setiap orang atas dirinya sendiri selalu dihargai dan dihormati.
Kedua, Hak-hak Asasi Aktif atau Demokrasi, hak ini diperjuangkan oleh kaum liberal dan republikan yang mendasarkan diri pada pemahaman dasar hak-hak tersebut adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintahi diri sendiri dan setiap pemerintah berada di abwah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena memang rakyat menuntut adanya keikutsertaan aktif dalam menentukan arah perkembangan masyarakat. Lebih dalam, dalam paham ini menyakini adanya kesetaraan derajat sebagai manusia. Tidak ada pemerintahan yang sah apabila tidak ada penugasan oleh rakyat (pemerintah sebagai mandataris rakyat). Dalam hak ini pula pemahaman adanya hak semua warga negara untuk memilih wakil-wakilnya yang bertugas membuat undang-undang. Rakyat bebas mengangkat pemerintah dalam sebuah pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Lebih lanjut untuk kemudian juga mengontrol pemerintahan yang ada.
Ketiga, Hak-hak Asasi Positif, hak ini berkebalikan dengan hak negatif yang telah dibahas di atas. Hak-ahk positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Lebih lanjut, adanya pemenuhan-pemenuhan atau pelayanan-pelayanan yang diberikan pemerintah bagi masyarakat. Hak yang paling utama adalah perlindungan atas hukum. Hak positif ini berangkat dari anggapan bahwa keberadaan negara dan pemerintah sesungguhnya adalah untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu. Dengan demikian negara wajib memberikan pelayanan karena memang masyarakat dengan sendirinya berhak menerimanya.
Keempat, Hak-hak Asasi Sosial, hak ini merupakan perluasan dari kewajiban pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan atas perjuangan kaum buruh dalam melawan kaum borjuis. Para buruh sering merasa terpaksa atas peraturan-peraturan sepihak yang ditetapkan oleh para pemilik modal karena memang mereka ada pada posisi yang membutuhkan pekerjaan. Sedangkan para pemilik modal dengan mudah meminggirkan mereka yang tidak menerima peraturan yang mereka tetapkan karena bisa dengan mudah mencari orang lain. Seolah kebebasan hanya yang dimiliki oleh kaum buruh tidak ada gunanya.
Pada titik ini kita bisa melihat hubungan pemilu dengan hak asasi manusia pada jenis hak asasi yang kedua, yaitu hak-hak asasi aktif dan demokrasi. Dengan lugas dapat dikatakan bahwa pemilu tidak langsung telah merenggut hak asasi manusia yang ingin ikut berpartisipasi aktif dalam menentukan perkembangan masyarakat dan negara. Pemilu tidak langsung yang ditetapkan dalam UU Pilkada jelas melawan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang termuat dalam sila kedua Pancasila. Kita bisa kembali pada perdebatan yang terjadi saat pendiri bangsa ini merumuskan Pancasila. Para pendiri bangsa ini sangat memberikan ruang yang luas bagi kedaulatan rakyat. Bagi mereka, kedaulatan rakyat menjad kunci bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Kedaulatan rakyat mengantisipasi praktek-praktek penomersatuan kepentingan kelompok yang disamarkan sebagai kepentingan rakyat seperti yang terjadi dalam proses di DPR saat ini. Dengan sangat jelas kepentingan golongan tertentu yang diutamakan oleh koalisi anggota DPR tertentu.

PUSTAKA
Latif, Yudi Negara Paripurna : Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Gramedia, Jakarta, 2011.
Suseno, Franz-Magnis, Etika Politik. Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
www.republika.co.id

Kamis, 11 September 2014

Nilai sebuah Penderitaan



Oleh : Kristoforus Sri Ratulayn K.N
Siapa yang tidak pernah menangis selama hidupnya? Adakah manusia yang tidak pernah menangis sepanjang hidupnya? Hampir tidak ada manusia yang tidak pernah menangis. Bahkan, awal dan akhir dari hidup manusia selalu diiringi dengan sebuah tangisan. Bayi yang baru lahir harus menangis sebagai tanda kehidupannya. Bahkan kalau tidak menangis dibuat sedemikian rupa agar ia segera menangis. Selanjutnya, ketika kematian menjemput juga diiringi dengan tangisan. Tentu saja bukan tangisan dari orang yang meninggal, melainkan tangisan dari saudara dan kerabat yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, menangis merupakan sebuah metafor atau proyeksi diri dari sebuah kejadian yang menyakitkan atau kadang juga menggembirakan. Misalnya, seseorang gadis menangis karena ditinggal oleh sang kekasih. Contoh lain, seorang ibu yang menangis terharu karena anaknya mampu meraih prestasi yang membanggakan. Namun, tangisan tentu lebih cenderung mengarah kepada sebuah proyeksi tentang sebuah penderitaan yang tengah dialami oleh seseorang yang menangis. Penderitaan menjadi realitas tentang sebuah hal yang menyakitkan atau tidak menyenangkan bagi sebagian orang. Pada intinya, saya ingin mengatakan bahwa ada realitas tersembunyi di balik sebuah tangisan/menangis, yaitu penderitaan.
Dalam tulisan ini saya berusaha sedikit merumuskan dan menjawab sesungguhnya apa itu penderitaan? Mengapa seseorang perlu mengalami penderitaan? Dan sesungguhnya apakah ada penderitaan yang membawa kebaikan? Pada titik ini, sudah sangat jelas posisi saya bukan untuk mendebat atau menganalisis satu per satu dari berbagai pandangan mengenai penderitaan. Saya hanya ingin berusaha memikirkan dan merenungkan sendiri makna dari sebuah penderitaan dengan sebuah kejujuran. Tentu juga berharap bahwa kemudian ada yang merasa ikut tercerahkan dari pergulatan tentang masalah penderitaan yang tengah dialami.

Realitas penderitaan
Berbicara mengenai penderitaan rasanya membuat orang sedikit mengerutkan dahi, tanda bahwa penderitaan sebisa mungkin ditekan dan dilupakan. Hal tersebut dapat diterima secara masuk akal karena memang saat ini terdapat sebuah arus gelombang hedonisme dan sensualisme. Sebagian besar orang berusaha mencari kepuasan, kesenangan, dan kenikmatan secara maksimal dalam hidupnya. Kenikmatan tubuh menjadi yang utama dalam hidup tanpa peduli bahwa dalam pencariaannya mendobrak setiap batas-batas nilai luhur. Lebih dalam, ada adgium yang mengerikan yaitu bahwa ketika berbicara mengenai uang, kita semua berada pada satu agama yang sama. Contoh nyata yang ada dalam hidup saat ini adalah banyaknya pelaku korupsi yang ada dalam Negara ini. Pendobrakan nilai-nilai luhur ini tentu berdiri di atas sebuah sikap penolakan terhadap apa yang disebut penderitaan.
Sudah tentu banyak sekali pendapat yang berusaha menjawab dan menjelaskan mengenai apa itu penderitaan. Ada yang menyebut penderitaan sebagai sebuah hukuman atas kesalahan yang telah dilakukan. Lain lagi mengatakan bahwa penderitaan merupakan sebuah absuditas dan dengan demikian sangat susah dimengerti. Ada juga yang menyebut bahwa penderitaan merupakan karma atau bahkan esensi dari seluruh hidup manusia. Kemudian ada juga yang menyebut bahwa penderitaan adalah kekalahan, maka seseorang harus menjadi manusia atas yang tentu mengatasi semua kekalahan tersebut.
Bagi saya, penderitaan merupakan sebuah bagian dari esensi hidup manusia. Penderitaan merupakan bagian yang memang harus ada dalam hidup manusia. Tidak ada yang dapat menolak ataupun menjauhi. Bahkan penderitaan dibutuhkan bagi manusia untuk mengajarkan hal yang bernilai bagi manusia. Saya mencoba membayangkan bagaimana jadinya anak yang sejak kecil selalu dicukupi segala kebutuhannya dan dimanja. Kemungkinan besar yang terjadi adalah anak tersebut tidak pernah belajar apa yang disebut kekalahan atau kekurangan. Sehingga pada waktunya ketika berhadapan dengan kekalahan, dia akan merasa dunia telah berakhir. Contoh actual akhir-akhir ini berkaitan pilpres. Saya curiga, jangan-jangan salah satu pasangan calon Presiden yang tidak pernah mau mengakui kekalahannya adalah bentukan dari pemikiran yang selalu menolak penderitaan dalam hidup. Ia menjadi orang yang tidak pernah mau mengakui kekalahan.

Perjuangan Nilai
Penderitaan bukanlah sebuah esensi yang berdiri sendiri. Artinya penderitaan tidak pernah bernilai pada dirinya sendiri. Tidak akan pernah ada penderitaan yang bermakna bagi dirinya sendiri. Penderitaan selalu bergantung pada sebuah substansi yang lain.
Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan adanya penderitaan. Pertama, karena memang manusia sendiri yang menginginkan penderitaan tersebut. Lebih dalam, seseorang itu sendiri yang menginginkan penderitaan tersebut ia alami. Misalnya, orang yang dengan sengaja berdiri di tengah jalan untuk membiarkan dirinya ditabrak oleh kendaraan yang lewat. Contoh lain lagi penderitaan akibat hukuman karena seseorang mejadi koruptor. Dalam ekstrem tertentu, mungkin ini yang dalam psikologi disebut masokisme. Sebuah ketidak beresan yang mengandung arti mencari kepuasan dengan mengalami penderitaan.
Kedua, penderitaan yang disebabkan oleh alam. Dalam arti tertentu ini sering disebut sebagai sebuah bencana. Sesunguhnya, bencanapun ketika orang mau jujur, hal tersebut terjadi karena ulah manusia sendiri. Manusia dengan segala kerakusan dan optimismenya berusaha menguasai dan mengksplorasi alam. Sehingga pada waktu alam menunjukkan keganasannya dengan terjadinya bencana alam. Banyak contoh kerusakan alam yang telah terjadi di sekitar kita, mulai dari perubahan iklim, banjir, dan masih banyak lagi.
Ketiga, penderitaan yang memang dipilih dan dijalani karena ada perjuangan akan nilai yang lebih luhur di baliknya. Dengan kata lain, penderitaan sebagai sebuah konsekuensi logis dari tindakan seseorang yang berusaha memperjuangkan nilai-nilai kebenaran, kemanusiaan, cinta kasih dan persaudaraan. Banyak contoh yang bisa kita ambil untuk penderitaan jenis ini, misalnya para pahlawan yang gugur memperjuangkan kemerdekaan. Perjuangan seorang yang memperjuangkan agar cinta kasih tercipta di bumi, kemudian harus mengalami sikasaan dan penderitaan.
Pada titik ini tentu kita bisa berkata bahwa penderitaan sesungguhnya bukanlah sebuah hal yang menyedihkan, mengerikan, kekalahan, atau bahkan kehinaan seperti yang dikatakan salah satu filsuf Modern, Nietzsche. Penderitaan bukan sekedar hal yang buruk, membelenggu, dan menyengsarakan hidup. Bukankah penderitaan akibat memperjuangkan sebuah nilai yang lebih tinggih sungguh merupakan hal yang sangat mulia. Ketimbang hidup “membahagiakan” dengan menjadi seorang penjilat dan perampok uang rakyat.
Pada waktunya seseorang akan menyadari bahwa penderitaan karena memperjuangkan nilai-nilai luhur akan sangat mendewasakan.***

Jumat, 29 Agustus 2014

Damailah Negeriku

Oleh: Kristoforus Sri Ratulayn K.N


Lagi-lagi bangsa ini didera dengan kerusuhan yang bernuansa SARA. Bagaimana tidak? banyak fenomena kekerasan sampai pada pembunuhan yang mengatasnamakan agama. Mulai dari penyerangan jemaat Ahmaddiyah, pengerusakan Gereja di Temanggung, Jawa Tengah, dan masih banyak lagi lainnya. Kekerasan yang terjadi tersebut membawa duka dan panggilan bagi segenap elemen bangsa ini untuk mengoreksi diri.
Isu mengenai SARA sangat sensitif dan rawan terjadi salah paham di negara Indonesia. Apalagi ketika kita menengok bahwa Negara kita merupakan Negara multikultur. Orang mudah tersinggung ketika ada yang meremehkan kelompoknya. Sebagaian besar kelompok di Negara ini beranggotakan orang-orang yang cenderung mengarah ke sikap fundamental, eksklusif, dan tertutup untuk berdialog demi kesejahteraan bersama. Lantas apakah yang kurang dari Negara ini sehingga masih terjadi kekerasan dan pelanggaran hak asasi di dalamnya? Sebuah utopiakah harapan akan hidup bersama demi sebuah kesejahteraan bersama? Berharap akan terciptanya masyarakat multikultur yang hidup bersama dengan sebuah aturan yang mengarah kepada kebaikan bersama.

Kekerasan antar Umat Beragama
Peristiwa penyerangan hingga terdapatnya korban jemaat salah satu agama yang sedang melaksanakan ibadatnya sungguh menjadi pukulan tersendiri bagi bangsa ini. Para penyerang bertindak irasional. Bagaimana mungkin melakukan pembunuhan atas nama Tuhan ataupun agama? Tuhan seperti apa yang memerintahkan manusia saling membunuh? Bukankah sebuah kontradiksi yang terjadi dari pandangan penyerangan antar umat beragama. Di Indonesia masih sangat rawan terjadinya gerakan anarki, karena paham eksklusif masih sangat kental mewarnai dinamika hidup di dalamnya.
Penyerangan dan kekerasan yang mengatasnamakan agama sungguh sulit untuk dipahami dengan akal sehat. Karena jika memang benar ada agama yang memperbolehkan membunuh sesama manusia, maka bukankah atheisme yang humanis dan nasionalis lebih mulia? Hal ini jika dibandingkan mereka yang mengaku beribadah dan menyembah Tuhan, tapi saling menjadi serigala atas sesama manusia. Karena memang nilai penghormatan akan martabat manusia menjadi yang utama dalam dinamika hidup bersama. Menjadi sebuah tanda tanya tersendiri bagi penulis, apakah ini implikasi dari dipisahkannya akal budi dengan iman dalam sebuah agama? Dalam titik ini ajaran agama perlu dipertanyakan lagi dengan kajian yang lebih dalam lagi.
Lebih dalam, agama perlu juga melakukan pemahaman yang benar, menyeluruh, dan mendalam tentang ajaran-ajaran yang menjadi dogma mereka. Karena memang dimungkinkan penangkapan ajaran yang setengah-setengah dan kurang mendalamlah yang membuat pengikutnya bergerak kearah penganiayaan dan main hakim sendiri. Melakukan tindakan anarki tanpa melalui proses dialog dan komunikas. Apalagi kebanyakan orang Indonesia kurang terdidik untuk berpikir kritis dan menekankan pemikiran akal budi.
Kemudian, di sisi lain melihat kinerja para aparat penegak hukum yang terkesan tidak berkutik ketika tindakan main hakim sendiri terjadi. Peristiwa penyerangan tersebut seperti menjadi titik awal kehancuran sebuah Negara yang menjunjung tinggi nilai kebebasan beragama, seperti yang tertulis pada Undang-undang Dasar 1945. Negara atau mungkin lebih tepatnya para pemegang otoritas seolah tidak punya gigi lagi dalam menjamin kebebasan beragama para warganya. Dimanakah keadilan dan perlindungan akan martabat manusia yang seharusnya diberikan oleh penegak hukum?
Para pemegang otoritas untuk melindungi korban dan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku penganiayaan seharusnya memegang kepercayaan legitimasi yang diberikan oleh rakyat. Rakyat sesungguhnya mempunyai harapan akan dipenuhinya perlindungan terhadap kebebasan dan hak asasi mereka. Dengan demikian pemerintah mempunyai legitimasi dan otoritas untuk menegakkan hukum ketika mulai dilanggarnya hak asasi seseorang. Namun, yang terjadi di Negara ini malah pemerintah seolah tidak lagi mampu memegang apa yang telah diamanatkan rakyat kepada mereka. Akhirnya tinggal menunggu rakyat mencabut legitimasinya terhadap pemerintah seperti saat penggulingan Orde Baru.
Masalah hidup keagaaman memang bukan urusan pemerintah dan memang pemerintah tidak berhak turut campur di dalamnya. Lebih dalam, bahwa antara agama dan politik praktis tidak boleh dicampur adukkan. Jika hal itu terjadi maka akan terjadi ketidakadilan dan penindasan di dalamnya, sejarah sudah banyak membuktikannya. Namun, pemerintah harus tegas ketika nilai-nilai pelanggaran hak asasi, kekerasan, apalagi sampai pada pembunuhan. Karena memang hal tersebut sudah masuk kedalam wilayah hukum positif negara.

Komunikasi
Sebagai Negara multikultur, diperlukan sebuah cara hidup bersama mengarah kepada kesejahteraan bersama. Adalah jurgen Habermas seorang filsuf aliran teori kritis Jerman yang mencoba menawarkan sebuah cara hidup bersama yang mengarah terciptanya kesejahteraan bersama. Habermas berpendapat bahwa diperlukan sebuah komunikasi yang berkualitas dalam membangun hidup bersama. Berkualitas artinya mengandung kejujuran, kebenaran, koherensi, tanpa dominasi, dan egaliter.
Lima unsur di atas perlu dibawa dan dihidupi oleh semua orang, dalam konteks ini semua elemen bangsa Indonesia. Dengan komunikasi yang berkualitas, kesalahpahaman dan kekerasan menjadi lebih kecil untuk terjadi. Alangkah indahnya jika sebagian besar bangsa ini mengedepankan sikap komunikasi atau dialog dengan unsure-unsur yang diajukan oleh Habermas di atas. Dalam titik inilah penulis katakan apakah itu hanya menjadi sebuah republic impian yang tidak akan pernah bisa terjadi? Hal ini mengingat kurang terbiasanya bangsa ini dengan sebuah dialog yang penuh kejujuran. Semua pasti menggendong kepentingan tersembunyi yang tidak berani diungkapkan secara fair.
Habermas kemudian melengkapi sistem idenya mengenai teori komunikasi. Karena dia mengamati memang tidak semua orang mampu untuk berkomunikasi. Akhirnya, Habermas menekankan pada pembuatan hukum harus didasarkan dan dihasilakan dari komunikasi yang berkualitas. Pembentukan hukum harus dilandaskan pada komunikasi yang jujur, benar, mendalam, egaliter, dan tanpa dominasi dari pihak tertentu.
Memang sebuah perjuangan tersendiri untuk mewujudkan sebuah masyarakat yang terbiasa dengan komunikasi ala Habermas. Apalagi di tengah masyarakat yang multikultur dan kadang cenderung ekslusif. Namun, usaha untuk terus mengedepakan dialog dan komunikasi merupakan tanda sebuah Negara yang beradab. Dengan komunikasi yang berkualitas orang dituntun untuk semakin mendekati kebenaran. Sehingga terciptalah kesejahteraan bersama dalam republic ini.***