Jumat, 13 Maret 2015

Filsafat Sejarah Menurut Soekarno

Oleh : Kristoforus Sri Ratulayn K.N

Pendahuluan
Filsafat sejarah merupakan salah satu cabang dari filsafat. Filsafat sejarah menjadikan sejarah sebagai objek material dalam refleksi filosofisnya. Lebih lanjut, objek formal yang digunakan adalah pandangan filosofis, baik secara metafisis, spekulatif, dan kritis. Filsafat sejarah jelas berbeda dengan ilmu sejarah. Ilmu sejarah merupakan disiplin ilmu yang mempelajari seputar peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau dan hubungannya dengan masa kini. Sedangkan filsafat sejarah lebih merupakan sebuah refleksi atas peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau dan hubungannya dengan masa kini, serta kemungkinan untuk mengusahakan dan meramalkan suatu masa depan. Dengan demikian terlihat jelas bahwa filsafat sejarah mempunyai dimensi spekulatif, yaitu mampu sampai pada sebauh peramalan akan masa depan.
Setidaknya ada empat ide pokok dalam filsafat sejarah. Pertama, ide kemajuan, Nisbet dalam bukunya menyebut kemajuan berpusat pada moral atau kondisi spiritual manusia di bumi, kebahagiaannya, kebebasannya dari kesengsaraan alam dan masyarakat, dan yang terpenting ketenteraman atau ketenangan. Kemajuan berpusat pada peningkatan prestasi dalam hal moral dan spiritual. Kedua, ide tentang waktu, dalam hal ini filsafat sejarah memahami manusia dalam tiga dimensi rentang waktu, yaitu masa lalu, masa kini, dan masa depan. Namun, yang sangat menjadi titik pokok permenungan adalah waktu sekarang. Waktu sekarang menjadi sebuah kenyataan yang sedang dihadapi. Ketiga, ide kebebasan, kebebasan merupakan hal pokok dalam sejarah. Kebebasan erat kaitannya dengan kesadaran. Orang dikatakan bebas apabila kesadaran menyertai kebebasan tersebut. Kebebaan mengarahkan seseorang kepada sebuah perkembangan terus-menerus. Terakhir ide masa depan, masa depan menjadi salah satu ide pokok dalam filsafat sejarah karena memang manusia mempunyai kemampuan spekulatif yang membuatnya mampu meramalkan tentang apa yang akan terjadi pada masa depan. Sejarah selalu dalam kaitan mempersiapkan sesuatu juga untuk masa depan.
Tulisan ini memaparkan bagaimana filsafat sejarah menurut Soekarno. Dengan kata lain, penulis akan memaparkan empat ide pokok dalam filsafat sejarah menurut Soekarno. Memang sesungguhnya Soekarno tidak berbicara langsung mengenai apa dan bagaimana filsafat sejarah menurutnya. Penulis akan menggunakan metode hermeneutika atas teks dari kumpulan pidato yang pernah diucapkan oleh Soekarno. Dengan membaca kembali dan menginterpretasikan apa yang diucapkan oleh Soekarno akan dapat ditemukan pandangannya berkaitan dengan ide-ide pokok filsafat sejarah, yaitu ide kemajuan, ide kebebasan, ide waktu, dan ide masa depan.

Riwayat Singkat Soekarno
Ir. Soekarno, kelahiran Surabaya 6 Juni 1901 yang lebih dikenal dengan sebutan Bung Karno merupakan proklamator sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia. Beliau lahir dari pasangan Raden Sukemi Sosrodiharjo dan Ida Ayu Nyoman Rai. Ayahnya adalah seorang guru. Secara umum, beliau berasal dari sebuah keluarga priyayi yang tidak begitu tinggi tingkatannya. Lebih lanjut, pendidikan membuatnya menjadi berada pada kalangan atas masyarakat Indonesia saat itu. Ia menyelesaikan ELS (sekolah menengah Belanda) pada tahun 1921. Kemudian, baru pada tahun 1927, Soekarno memulai karir politiknya.
Selama masa studinya di HBS, ia tinggal di rumah HOS Tjokroaminoto, seorang pemimpin Sarekat Islam (SI) yang kharismatis. Lebih lanjut, Tjokoraminoto kemudian memperkenalkan Soekarno muda kepada kalangan nasionalis, anggota Jong Java, anggota SI. Kemudian dalam perkembangannya, sejak tahun 1911 Soekarno mulai menuliskan pemikiran-pemikirannya melalui penerbitan-penerbitan nasionalis Oetoesan Hindia. Dari pemikiran-pemikirannya mulai tampak bahwa Ia sangat menentang kapitalisme dan imperialisme.
Soekarno adalah Pendiri Partai Nasional Indonesia pada tahun 1927. Beliau adalah sponsor Permufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) tahun 1929. Bung Karno bersama-sama Gatot Mangkupraja, Maskun Sumadireja, dan Soepriadinata pada tanggal 18 Agustus 1930 diadili pada Land Raad Bandung dan pada akhir tahun yang sama divonis 4 tahun penjara, namun bertepatan berakhirnya masa jabatan Gubernur Jendral de Graff pada tanggal 31 Desenber 1931 dibebaskan dari penjara Soekamiskin. Dua tahun kemudian tahun 1933 Bung Karno diasingkan ke Flores dan pada tahun 1939 dipindahkan ke Bengkulu sampai pendudukan Bala Tentara Jepang tahun 1942. Sewaktu diangkat sebagai anggota Badan Penyelidik, beliau adalah ketua Tyuuo Sangi-In, dan Ketua Poetra yang kemudian dibubarkan dan diganti dengan Jawa Hokokai. Beliau adalah penerima Ratna Suci Kelas II dari pemerintah Jepang di Tokyo. B.M. Diah melukiskan Bung Karno sebagai satu-satunya manusia besar Indonesia yang menjulang tinggi di angkasa.
Soekarno dilantik menjadi presiden pertama Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Beliau kemudian menjabat sebagai presiden sampai tahun 1967 atau sampai saat ia wafat. Kematiannya masih merupakan sebuah kontroversi hingga saat ini. Pada sebuah kesaksian, Dewi Soekarno, istrinya, memaparkan bahwa ada dugaan bahwa Soekarno mati dengan cara dibunuh. Namun, memang belum ada kepastian yang menguatkan mengenai kesaksian tersebut.

Ide Kemajuan
Secara umum, pemikiran Soekarno selalu terkait dengan perjuangan melawan kapitalisme dan imperialism. Baginya, salah satu bentuk kemajuan adalah kemerdekaan. Lebih dalam, kemerdekaan bukan tujuan pada dirinya sendiri, namun sebuah pembebasan dari kapitalisme dan imperialism. Soekarno dengan paham Marxis yang ada dalam pikirannya, menganggap bahwa kolonialisme menjadi penghambat kemajuan sebuah bangsa dan Negara. Kolonialisme dan imperialism membuat banyak orang merasa terasing dari tanah airnya sendiri. Berikut kutipan yang menggambarkan pemikirannya atas penolakan terhadap penjajahan dan kemajuan melalui kemerdekaan:
"Kami menggoyangkan langit, menggemparkan darat, dan menggelorakan samudera agar tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari 2,5 sen sehari. Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita."
"Kita bangsa besar, kita bukan bangsa tempe. Kita tidak akan mengemis, kita tidak akan minta-minta apalagi jika bantuan-bantuan itu diembel-embeli dengan syarat ini syarat itu ! Lebih baik makan gaplek tetapi merdeka, dari pada makan bestik tetapi budak."
“Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita menyehatkan rakyat kita, walaupun misalnya tidak dengan kinine, tetapi kita kerahkan segenap masyarakat kita untuk menghilangkan penyakit malaria dengan menanam ketepeng kerbau. Di dalam Indonesia Merdeka kita melatih pemuda kita agar supaya menjadi kuat, di dalam Indonesia Merdeka kita menyehatkan rakyat sebaik-baiknya. Inilah maksud saya dengan perkataan "jembatan". Di seberang jembatan, jembatan emas, inilah, baru kita leluasa menyusun masyarakat Indonesia Merdeka yang gagah, kuat, sehat kekal dan abadi.”

Lebih lanjut, untuk melawan kolonialisme dan imperialism, Soekarno menggunakan ajaran Lenin tentang Revolusi Sosialis. Lenin mengajukan pandangan bahwa revolusi sosialis hanya terlaksana apabila proletariat mau melaksanakannya. Namun, revolusi tidak akan terjadi apabila tidak ada kesadaran sosialis-revolusioner. Lebih lanjut, kesadaran tersebut harus dibentuk dan dibangun berdasarkan pengalaman-pengalaman ketertindasan.
Bagi Soekarno, syarat utama kemajuan adalah sebuah kemerdekaan. Merdeka merupakan sarana menuju keadaan yang lebih baik. Lalu dalam hubungannya dengan revolusi sosialis, Soekarno terlanjur jatuh cinta dengan semboyan revolusi dari kaum komunis. Ha; tersebut yang kemudian mempengaruhi pemikirannya berkaitan dengan ide kemajuan. Baginya, proses kemajuan harus bersifat progresif-revolusioner dan berlangsung terus menerus. Artinya, kemajuan yang terjadi secara cepat, mendasar, dan kontinu.

Ide Waktu
“Jangan sekali-kali melupakan Sejarah. Never leave the history” kutipan tersebut seolah telah sedikit menggambarkan ide waktu menurut Soekarno. Beliau menyadari betul bahwa waktu terus bergerak dari masa lalu, menuju masa sekarang, dan nanti ke masa depan. Ungkapan jangan sekali-kali melupakan sejarah ingin menyatakan bahwa seseorang bahkan sebuah bangsa tidak pernah boleh mengabaikan masa lalu. Masa lalu justru perlu senantiasa digali dan direfleksikan bagi masa sekarang dan antisipasi terhadap masa depan.
Lebih lanjut, Soekrano dalam perjuangannya melawan kolonialisme dan imperialism selalu mengelaborasi masa lalu, masa sekarang, dan masa depan. Masa lalu diisi oleh kenangan kepahitan pengalaman dijajah sekian lama. Maka masa sekarang, saat ia hidup, merupakan masa perjuangan yang tidak pernah boleh berhenti berjuang memperoleh kemerdekaan dan mengusir kolonialisme atau para penjajah. Agar kelak di masa depan bangsa Indonesia dapat bersatu dan meraih cita-cita bersama.

Ide Kebebasan
Ide kebebasan berkaitan erat dengan penentuan diri, pengendalian diri, pengarahan diri, dan pengaturan diri. Hal tersebut berarti adanya sebuah otonomi baik dari individu maupun kelompok tertentu untuk mengambil setiap keputusan atas tindakan. Lebih lanjut, kebebasan dilihat dalam kerangka seseorang atau kelompok didorong atau diarahkan oleh motif, cita-cita, harapan, dan dorongan batin yang dikehendaki sebagai lawan dari paksaan, atau tekanan baik dari luar dan dari dalam.
Pada bagian ini kita akan mengikuti pemaparan pemikiran Soekarno mengenai ide kebebasan. Menurut Soekarno, kebebasan juga berarti sebuah kemerdekaan. Ide kebebasan ini erat kaitannya pula dengan ide kemajuan yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Soekarno berpendapat bahwa kebebasan adalah sebuah situasi dimana setiap orang mampu bebas dari ikatan atau kekangan yang membelenggu diri untuk dapat mengembangkan atau mengaktualisasikan diri. Kebebasan terjadi ketika setiap orang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan sendiri arah hidupnya. Berikut kutipan pemikiran Soekarno berkaitan ide kebebasan:
“Merdeka buat saya ialah: "political independence", politieke onafhankelijkheid. Apakah yang dinamakan politieke onafhankelijkheid?”
“Saudara-saudara! Apakah yang dinamakan merdeka? Di dalam tahun '33 saya telah menulis satu risalah. Risalah yang bernama "Mencapai Indonesia Merdeka". Maka di dalam risalah tahun "33 itu, telah saya katakan, bahwa kemerdekaan, politieke onafhankelijkheid, political indenpendence, tak lain dan tak bukan, ialah satu jembatan, satu jembatan emas.”
“Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita! Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan hatinya bangsa kita!”
Soekarno menyampaikan pandangan tersebut ketika pidatonya pada 1 Juni 1945 saat siding BPUPKI yang akan membahas dasar Negara Indonesia merdeka. Sebelum menyampaikan rumusan Pancasila, Soekarno menyampaikan pandangannya terlebih dahulu tentang arti merdeka menurutnya. Dari kutipan pidato tersebut dapat mengungkapkan dengan jelas kepada pendengar dan pembacanya saat ini bahwa kemerdekaan sebagai sebuah jembatan, jembatan emas. Analogi jembatan berarti sebuah penghubung dari satu tempat ke tempat yang lain. Jembatan mampu menghantar orang sampai di tempat tujuan dengan selamat dengan melewati jurang pemisah yang ada di bawahnya.
Kemerdekaan atau kebebasan bukanlah tujuan pada dirinya sendiri. Dengan kata lain, kemerdekaan tidak boleh berhenti untuk kemerdekaan itu sendiri. Kemerdekaan hanyalah sebuah sarana, sebuah jembatan emas, yang menghantar seseorang meraih apa yang menjadi cita-citanya. Lebih lanjut, kebebasan berarti sarana bagi perkembangan diri.

Ide Masa Depan
Ide menganai masa depan ini saya isi dengan cita-cita Soekarno terhadap Indonesia. Banyak sekali cita-cita yang terungkap dari Soekarno bagi Indonesia. Mulai dari Indonesia merdeka, Indonesia bersatu, dan masih banyak lagi. Namun salah satu yang paling terkenal adalah gagasannya yang sering disebut sebagai “Trisakti”. Isi dari Trisakti antara lain, “Indonesia yang berdaulat secara politik”, “Indonesia yang mandiri secara ekonomi”, dan “Indonesia yang berkepribadian secara sosial-budaya”. Trisakti menjadi sebuah konsep kunci bagi arah perkembangan ke masa depan yang ingin dilakukan bagi Indonesia.
Indonesia berdaulat secara politik berarti aspirasi setiap warganya dapat tertampung. Setiap warga Negara mampu berpartisipasi aktif dalam usaha perkembangan bangsa dan Negara. Di lain pihak, dalam kaitannya dengan Negara lain Indonesia mampu dengan bebas menentukan arah kebijakannya sendiri. Indonesia mampu mandiri dalam mengambil keputusan tanpa adanya campur tangan dari Negara lain.
Indonesia mandiri secara ekonomi berarti Indonesia mampu mengusahakan sendiri kegiatan perekonomian guna mecukupi kebutuhan hidup warganya. Mandiri secara ekonomi juga berarti bahwa Indonesia mampu memaksimalkan segala potensi yang ada di dalamnya tanpa tergantung bantuan ekonomi Negara lain. Jadi Indonesia tidak pernah tergantung dengan bantuan-bantuan ekonomi pihak luar.
Indonesia berkepribadian secara sosial-budaya berarti Indonesia mempunyai jati diri bangsa. Lebih dalam, Indonesia mempunyai nilai-nilai luhur yang telah ada sejak puluhan tahun yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Identitas atau jati diri bangsa ini menjadi sangat penting agar tidak kehilangan pegangan dalam arus dunia yang semakin global. Kesadaran akan jati diri terdalam bangsa mampu saling mempererat persaudaraan diantara sesame warga.



PUSTAKA
Farel, dkk. Bung Karno. Kompas. Jakarta. 2009.
Latif, Yudi. Negara Paripurna. Historistias, Rasionalitas, dan Aktualisasi Pancasila. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2011.
Mudhofir, Ali. Kamus Filsafat Nilai. Kertagama. Jakarta. 2014.
Munir, Misnal. Filsafat Sejarah. UGM Press. Yogyakarta. 2014.
Onghokham, “Sukarno: Mitos dan Realitas”, Manusia Dalam Kemelut sejarah. LP3ES. Jakarta. 1978.
S. Silalahi, Dasar-dasar Indonesia Merdeka. Versi Para Pendiri Negara., Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2001.
Soekarno, Menggali Pancasila (Kumpulan Pidato), Wawan Tunggul Alam (ed.). Gramedia. Jakarta. 2001.
_______, Pidato Peringatan HUT RI 17 Agustus 1966.
_______, Pidato Trisakti
Sularto, St. (ed.), Dialog Dengan Sejarah. Soekarno Seratus Tahun. Penerbit Kompas. Jakarta. 2001.

Analisis Kritis Atas Proyek “Revolusi Mental” Presiden Jokowi

Oleh : Kristoforus Sri Ratulayn K.N


Pengantar
Pada masa kampanye pemilu presiden yang lalu, Jokowi yang saat ini telah resmi dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke tujuh menulis sebuah opini dengan judul “Revolusi Mental” pada harian Kompas. Tulisan tersebut menjadi sebuah penegasan akan garis politik yang akan diusung Jokowi ketika terpilih dan menjabat menjadi Presiden. Lebih lanjut, di dalam tulisan tersebut termuat beberapa keprihatinan dan gagasan Presiden Jokowi tentang apa yang diperlukan bagi bangsa dan Negara Indonesia saat ini. Gagasan “Revolusi Mental” bisa dikatakan sebagai sebuah visi pribadi Presiden Jokowi selama lima tahun kedepan dalam memimpin Negara Indonesia.
Secara umum, gagasan Revolusi Mental yang dipaparkan oleh Presiden Jokowi berangkat dari fenomena kecemasan yang terjadi dalam masyarakat. Masyarakat masih saja mengalami kecemasan setelah puluhan tahun memasuki era refomasi. Presiden telah silih berganti dengan system pemilihan yang lebih demokratis dan mengakomodasi kebebasan berpendapat rakyat. Bidang ekonomi telah mengalami perkembangan yang cukup membanggakan. Namun mengapa masih terjadi kecemasan dalam masyarakat?
Presiden Jokowi berpendapat bahwa pasca reformasi yang menjadi pusat perhatian dan perbaikan hanya sebatas pada system kelembagaan dan konstitusi semata. Perbaikan yang terjadi pasca reformasi hanya berhenti pada system yang mengatur regulasi jalannya pemerintahan, mulai dari amandemen UUD 45, pembentukan lembaga independen seperti KPK, otonomi daerah, dan masih banyak lagi. Perbaikan tidak menyentuh pada manusianya sebagai pelaku dari system tersebut. Akhirnya, yang terjadi masih saja terjadi pewarisan budaya dari masa Orde Baru, seperti korupsi, intoleransi keberagaman, dan masih banyak lainnya. Dengan kata lain, secanggih apapun system yang dibentuk, tapi jika manusia yang menjalankannya tidak ikut dibentuk sama saja tidak ada artinya. Sama seperti seorang balita yang diberi gadget canggih, tentu akan dipukul-pukul dan dirusak karena memang tidak mengerti cara menggunakannya.
Perubahan dan perbaikan perlu sampai menyentuh pada perubahan cara pandangan atau paradigm manusia dan budaya politik. Lebih dalam, perlu adanya sebuah revolusi untuk menjawabi permasalahan-permasalahan tersebut. Revolusi yang dimaksud Presiden Jokowi bukanlah revolusi fisik, melainkan revolusi mental. Dengan kata lain, Jokowi ingin menciptakan paradigma, budaya politik, dan pendekatan national building yang lebih manusiawi, sesuai dengan budaya nusantara, bersahaja, dan berkesinambungan.
Revolusi mental ini kemudian diisi oleh konsep Trisakti dari Presiden Sukarno, antara lain “Indonesia yang berdaulat secara politik”, “Indonesia yang mandiri secara ekonomi”, dan “Indonesia yang berkepribadian secara sosial-budaya”. Revolusi mental dimulai dari diri sendiri terlebih dahulu. Kemudian berlanjut ketingkat yang lebih luas, keluarga, lingkungan tempat kerja, masyarakat luas, dan akhirnya sampai pada tingkat negara
Tulisan ini ingin memberikan sebuah analisis kritis atas gagasan “Revolusi Mental” yang menjadi garis politik dan visi pribadi Presiden Jokowi. Dengan kata lain, penulis ini memberikan tinjauan secara teoritis dan kritis mengenai gagasan Revolusi Mental dari Presiden Jokowi. Penulis ingin memberikan pembenaran teoritis tentang gagasan Revolusi Mental yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
Sisi Lain Revolusi Mental
Gagasan Revolusi Mental memang menarik untuk dikajidan dipertimbangkan sebagai “obat” perbaikan bangsa dan Negara ini. Secara tajam Presiden Jokowi menyoroti bahwa pasca reformasi perubahan dan pembenahan yang terjadi hanya seputar dimensi konstitusional Negara. Artinya, banyak peraturan dibuat, system yang menjamin demokrasi dirancang, bahkan sampai mengamandemen UUD 45. Sedangkan lupa untuk mendidik manusia-manusia sebagai pelaku system tersebut agar siap secara moral menjalankan system yang dirancang. Sehingga yang terjadi system pemerintahan dan konstitusi melesat begitu maju tetapi manusia yang mejalankannya tetap dengan cara pandang dan budaya warisan Orde Baru yang sudah sangat mengakar kuat. Dengan kata lain, secanggih apapun system yang dibuat, jika tidak dibarengi dengan pengembangan manusia dengan cara pandang baru sama saja tidak ada gunanya. System dan manusia harus berjalan beriringan dalam perkembangannya.
Gagasan Revolusi Mental yang diusung oleh Presiden Jokowi di sisi lain membawa sejumlah kekawatiran bagi sebagian masyarakat. Gagasan Revolusi mental dianggap hanya sebagai upaya meningkatkan popularitas semata bagi Presiden Jokowi pada saat kampanye presiden agar banyak orang terpukau atasnya. Lebih lanjut, seperti upaya pencitraan pada umumnya yang menggunakan segala macam cara dan bujuk rayu untuk menghimpun dan memperoleh dukungan dari masyarakat. Sah-sah saja pendapat sebagaian orang tersebut. Karena memang mulai pelantikan Presiden dan dalam lima tahun kepemimpinannya baru akan terlihat dan terbukti apakah gagasan tersebut hanya sekedar teori atau sungguh-sungguh dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam memimpin Negara ini. Waktu yang akan menjawab sanggahan pendapat kritis tersebut.
Lebih lanjut, jika memang gagasan Revolusi Mental sungguh-sungguh dilakukan, maka ada beberapa catatan lanjut yang perlu untuk juga dicermati dalam gagasan tersebut. Presiden Jokowi perlu secara kritis melihat konsekuensi logis dibalik gagasan besar Revolusi Mental yang akan menjadi garis politiknya. Kita perlu mengamati secara kritis-historis konteks penggunaan gagasan revolusi. Artinya, melihat kembali secara radikal apa yang dimaksud dengan revolusi? dan bagaimana sejarah mencatat berbagai gerakan yang mengatasnamakan revolusi? Bagaimana sesungguhnya revolusi yang dipahami oleh Presiden Jokowi? Pertanyaan-pertannyaan tersebut muncul dalam benak sebagian masyarakat yang mencoba mengambil jarak dari gagasan Revolusi Mental Presiden baru mereka. Berikut beberapa pertimbangan teoritis tentang revolusi atau setiap tindakan yang sifatnya revolusioner.
Pertama, ada beberapa arti revolusi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, revolusi 1) berarti perubahan ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) yang dilakukan dengan kekerasan (seperti dengan perlawanan bersenjata); 2) perubahan yang cukup mendasar dalam suatu bidang; 3) peredaran bumi dan planet-planet lain dl mengelilingi matahari. Dengan melihat arti tersebut, dalam konteks politik atau pemerintahan revolusi selalu menggunakan arti yang pertama. Gagasan Revolusi Mental yang dicanangkan Presiden Jokowi jelas berada dalam konteks politik dan pemerintahan. Maka bisa disimpulkan bahwa revolusi yang akan dilakukan oleh Presiden kita tentu cenderung mempunyai tarikan yang kuat kepada arah kekerasan. Kata revolusi yang dipakai oleh Presiden Jokowi jelas mengerikan jika konsekuensinya kearah tindakan kekerasan bahkan dengan perlawanan bersenjata.
Lebih lanjut, revolusi jelas berbeda dengan evolusi. Revolusi berarti proses perubahan yang terjadi dengan seketika atau cepat. Sedangkan evolusi lebih pada sebuah proses perubahan bertahap yang terjadi dari waktu ke waktu yang cenderung lama. Revolusi tidak mengenal tahapan dalam proses perubahannya. Apa atau siapapun itu, mau atau tidak mau harus ikut berubah di dalamnya. Siapa yang mencoba melawan dalam gerakan perubahan seketika itu akan ikut digilasnya. Dengan demikian, jika Presiden Jokowi menginginkan sebuah revolusi jelas akan ada sebuah shock terjadi dalam masyarakat. Masyarakat harus dengan cepat mengikuti gerak perubahan yang diinginkan oleh gerakan perubahan tersebut. Siapa saja siap atau tidak siap harus bergerak di dalamnya. Pertanyaanya, apakah yakin tidak akan ada korban di dalam proses tersebut? Jika memakan korban, pengorbanan seperti apa yang ada dalam pikiran Presiden kita dalam revolusi ini?
Revolusi berkedatan dengan sikap perlawanan yang terjadi dalam masyarakat akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah yang ada. Sikap perlawanan tersebut dikarenakan pemerintahan yang berkuasa menindas terus menerus dan melanggar ketidakadilan masyarakat. Sedangkan revolusi sendiri berarti sebuah perlawanan yang tidak hanya menetang kebijakan atau peraturan tertentu, melainkan bertujuan untuk menumbangkan pemegang kekuasaan dan mengubah seluruh system ketatanegaraan. Revolusi menuntut sebuah perubahan mendasar dan mendadak undang-undang dasar Negara oleh sebuah gerakan massa. Lebih lanjut, yang menjadi cirri khas dari revolusi adalah sifanya yang tidak legal, atau tidak berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan demikian, revolusi jelas tidak bisa dinilai dalam konteks legalitas, melainkan legitimasi moral. Karena memang revolusi sendiri bertentangan dengan hukum yang berlaku. Malahan revolusi akan menciptakan hukum dan ketatanegaraan baru apabila memperoleh kemenangan.
Kemudian pertannyaan yang muncul atas dasar penilaian legitimasi moral adalah apakah revolusi dapat dibenarkan? Apakah melawan sebuah pemerintahan yang menindas dan melanggar keadilan tidak dibenarkan? Saya tidak ingin memberikan jawaban yang pasti atasnya, melainkan hanya akan memberikan pertimbangan-pertimbangan jika memang jalan revolusioner yang dipilih. Sesungguhnya mengapa memilih jalan revolusi sebagai sarana mencapai tujuan?
Magnis Suseno dalam bukunnya memberikan beberpa pertimbangan. Pertimbangan pertama, jalan revolusi sesungguhnya jalan yang sudah pasti memakan banyak korban dan penderitaan. Dan sudah pasti rakyat kecillah yang paling banyak menjadi korbannya. Lebih dalam, akan juga terjadi banyak kerusakan diberbagai bidang, ekonomi, politik, bahkan budaya. Apakah layak dan pantas mengurbankan banyak orang demi mencapai tujuan tertentu di masa depan? Sepadankah penderitaan yang dialami selama proses revolusi demi mencapai sebuah tujuan dengan alasan demi masa depan anak cucu? Bukankah yang perlu dijaga, dirawat dan dilindungi adalah manusia-manusia yang hidup di masa kini, bukan masa depan?
Pertimbangan kedua, andaikata revolusi mampu menang dan mencapai tujuannya, seberapa besar jaminan bahwa para pemimpin gerakan revolusioner akan memberikan kebijakan yang lebih baik dibandingkan pemerintahan sebelumnya? Bukankah ketika selesainya revolusi semua hancur dan dimulai dari awal? Pengalaman hamper secara universal membuktikan bahwa pemerintahan hasil revolusi malah menjadi lebih jahat dari pemerintahan yang berhasil ditumbangkannya. Hal tersebut dikarenakan mental yang terbentuk dari para penggerak revolusi yang harus berjuang dengan keras, tegas, dan tanpa belas kasihan dalam menumbangkan kekuasaan yang ada. Hingga akhirnya ketika mereka berkuasa, mental tersebut terbawa saat mereka menjadi pemimpin yang baru.
Lebih lanjut, pemerintah revolusioner tidak pernah dapat diharapkan bersedia untuk menciptakan konstitusi-konstitusi yang lebih demokratis. Bagi mereka hal tersebut sama saja menyerahkan pemerintahan pada sebagaian orang kalangan menengan yang selama perjuangan tidak pernah sungguh-sungguh ikut memperjuangkannya. Sudah barang tentu mereka ingin menikmati hasil dari perjuangan mereka selama beberapa tahun.
Beberapa pertimbangan tersebut menunjukkan betapa jalan revolusi memiliki harapan yang kecil untuk terjadinya perubahan kearah yang lebih baik dari sebelumnya. Tidak ada jaminan pasti bahwa setelah revolusi, jaminan akan perlindungan hak-hak asasi, keadilan, dan penghargaan terhadap martabat manusia akan lebih baik. Karena revolusi sesungguhnya juga bagian dari sarana memperoleh kekuasaan. Dan setelah kekuasaan berada dalam genggaman belum tentu juga dengan mudah mereka berikan kepada kehendak umum masyarakat. Sisi lain, secara etis, tidak pernah boleh mengurbankan manusia demi mencapai tujuan yang diharapkan.
Kedua, dalam teori sejarah, gerak peruabahan secara revolusi digambarkan seperti sebuah garis sejarah yang terputus-putus. Lebih dalam, digambarakan seperti sebuah garis yang bergerak lurus kemudian terputus begitu saja karena revolusi dan dimulai dari titik nol lagi, begitu terus selanjutnya. Gerak sejarah dengan revolusi membuat keterputusan dengan proses yang terjadi sebelumnya. Perubahan tersebut berbeda dengan gerak sejarah secara siklis ataupun dialektika. Gerak sejarah dialektika selalui merupakan proses pembaruan terus menerus tanpa meninggalkan konteks gerak sebelumnya. Jika digambarkan gerak sejarah secara dialektika, maka akan didapatkan seperti sebuah spiral. Dalam proses dialektika ada tesis yang berhadapan dengan antithesis, kemudian muncul sintesis. Sintesis kemudian berubah menjadi tesis baru dan muncul sintesis baru pula, begitu seterusnya.
Apakah gerak sejarah revolusi yang demikian yang diinginkan oleh Presiden Jokowi? Sebuah gerakan perubahan yang sungguh-sungguh baru dan membuang segala hal yang telah ada dari hasil proses sebelumnya. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana hal tersebut mungkin untuk terjadi. Pertanyaanya apakah sungguh tidak ada kebaikan dalam proses yang terjadi sebelumnya? Sungguhkah tidak ada paradigma dan cara pandang, atau budaya poltik baik yang terjadi pasca reformasi? Bukankah Presiden Jokowi juga terpilih dari budaya poltik hasil dari proses pasca reformasi? Jika Presiden Jokowi menganggap hal tersebut kurang meyakinkan, berarti sah juga kalau orang lain juga meragukan dirinya. Karena memang beliau juga terpilih dari budaya dan cara pandang demikian.
Ketiga, terakhir yang menjadi pertanyaan saya untuk gagasan Revolusi Mental. Pada bagian awal gagasannya Presiden Jokowi berpendapat bahwa yang perlu dibenahi adalah sisi manusianya sebagai pelaku dari system. Lebih lanjut, beliau berpendapat selama ini yang menjadi fokus hanya sekedar pembenahan system dan belum menyentuh aspek pembentukan cara berpikir manusia sebagai pelaku system. Namun, dalam gagasan Trisakti sebagai isi dari Revolusi Mental, lagi-lagi beliau kembali dan lebih condong kepada pembenahan system. Pada titik mana gagasan Trisakti tersebut sungguh-sungguh menggarap sisi pembentukan manusia yang menyentuh sampai pada pembentukan paradigm manusia sebagai pelaku system.
Cita-cita bersama menjadi sebuah Negara yang berdaulat dan berbudaya memang perlu senantiasa diperjuangkan oleh segenap komponen Negara ini. Namun cita-cita yang baik perlu juga mempertimbangkan cara-cara yang baik dan benar pula untuk mencapainya. Perlu adanya sebuah gerakan pertimbangan yang lebih mendasar yaitu legutimasi etis, ketimbang pertimbangan legalitas semata. Bangsa ini membutuhkan gerakan sadar moral ketimbang sadar hukum yang selama ini didengung-dengungkan. Selamat berkarya Presiden Jokowi. Jaya terus Indonesia!!!

PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Keempat. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta 2011.
Suseno, Franz-Magnis. Etika Politik. Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2003.

Analisis Kritis atas Undang-Undang Pilkada Langsung

Oleh : Kristoforus Sri R.K.N



Beberapa saat yang lalu publik dihebohkan dengan pemberitaan media seputar penyusunan dan penetepan Undang-Undang (UU) Pilkada oleh anggota DPR-RI. Kehebohan dan reaksi masyarakat berkaitan dengan isi dari UU tersebut yang menetapkan bahwa Kepala Daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat, seperti yang telah berlangsung beberapa tahun belakangan, hak melainkan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD. Keputusan tersebut jelas dianggap kontroversial oleh sebagian besar masyarakat. Tak pelak hal tersebut mengundang pro dan kontra dalam masyarakat sendiri.
Setidaknya ada beberapa argument yang didalilikan oleh koalisi yang mendukung pemberlakuan UU tersebut. Antara lain, pertama, peraturan tersebut untuk memurnikan kembali asas Pancasila mengenai demokrasi yang ada di Indonesia. Dengan kata, lain demokrasi yang ada di Indonesia wajib mengacu kembali apa yang sudah diamanatkan dalam Pancasila, khususnya sila keempat. Kedua, pemilu langsung dinilai menyebabkan ongkos politik yang amat besar. Ketiga, adanya kekhawatiran bahwa pemilu langsung dapat menyebabkan perpecahan di antara masyarakat. Keempat, pemilu langsung rentan terhadap terjadinya praktek politik uang di dalamnya.
Banyak argument tentang keberatan muncul terhadap UU tersebut dari berbagai kalangan. Salah satu pihak yang keberatan terhadap pengesahan UU tersebut baru-baru ini adalah Aliansi Ilmuwan Indonesia untuk Bangsa. Aliansi Ilmuwan Indonesia dibentuk oleh 350 orang ilmuwan dari berbagai lintas bidang ilmu di Indonesia. Mereka mengadakan diskusi “Kembalikan Kedaulatan Rakyat”. Dalam pernyataan sikapnya mereka kepada DPR RI dan para politisi yakni menolak dengan tegas segala bentuk manipulasi melalui penyalagunaan cara-cara prosedural-formal perumusan hukum dengan mengatasnamakan rakyat. Lebih lanjut, mereka juga mendesak agar para wakil rakyat menghentikan bentuk manipulasi dan permainan hukum untuk kepentingan kelompok.
Pada tulisan ini saya akan mencoba memberikan analisis kritis dari sudut pandang lain tentang isi UU Pilkada. Beberapa hal pokok yang akan saya uraikan adalah (1) Pancasila dan asas Pancasila. (2) analisis pemilu dan kaitannya dengan Hak asasi dan demokrasi.

Pemilu dan Asas Pancasila
Berbicara mengenai pemilu sebagai sebuah proses demokrasi di Indonesia jelas tidak bisa dipisahkan dengan Pancasila sebagai dasar Negara dan dasar hukum. Lebih khusus, sila yang langsung merujuk tentang penyelenggaraan demokrasi di Indonesia adalah sila ke empat. Sila keempat dari Pancasila adalah “Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” Bertitik tolak dari sila ini pulalah para anggota DPR-RI merancang dan mengesahkan UU Pilkada.
Secara historis, sesungguhnya telah terjadi perbedatan mengenai kedaulatan rakyat pada saat perumusan dan pengesahan Pancasila. Namun, perdebatan tersebut lebih condong kepada pengaktualisasian sila kedua. Terjadi perdebatan dalam pemenuhan prinsip ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Poin utama perdebatan tersebut adalah pertentangan mengenai hak-hak dasar manusia dengan semangat kekeluargaan. Permasalahannya adalah negara perlu memberikan ruang bagi rakyat untuk berkumpul, memberikan pendapat dan suaranya. Muhammad Yamin, Agoes Salim, Mohammad Hatta, dan Soekiman berpendapat tentang perlu adanya jaminan yang tegas mengenai kemerdekaan warga negara dalam UUD. Artinya, setiap orang tetap merasa bebas walaupun berada di payung UUD. Mohammad Hatta berpendapat paling kencang mengenai adanya jaminan yang tegas atas hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat dalam konstitusi, agar kelak tidak terjadi kesewenang-wenangan kekuasaan yang mengatasnamakan semangat kekeluargaan. Seputar sila kedua ini akan saya bahas lebih lanjut pada bagian selanjutnya, yaitu hubungan antara pemilu dan hak asasi manusia.
Akhirnya, diambillah sebuah kompromi terhadap masukan-masukan yang disampaikan. Bentuk kompromi tersebut adalah dengan ditambahkannya pasal dalam UUD yang mengatur kebebasan penduduk untuk berkumpul dan menyuarakan pendapatnya. Kompromi tersebut termuat dalam pasal 28. Hingga berakhirnya masa persiapan BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI berhasil menyusun dasar negara (Pancasila), pembukaan UUD (Piagam Jakarta) sebagai norma dasar yang menjiwai bantang tubuh UUD sebagai aturan dasar.
Jika diamati memang secara mekanisme sila keempat dari Pancasila memang mengarah kepada sebuah bentuk pemerintahan secara perwakilan. Hal tersebut tertulis dengan jelas dalam sila keempat. Namun, yang perlu dicermati adalah adanya syarat moralitas yang tinggi dalam lembaga perwakilan, yaitu dalam kata-kata ”dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan”. Dengan kata lain lembaga perwakilan yang ada tidak sekedar mewakili aspirasi seluruh Indonesia melainkan harus adanya kesadaran moralitas etis yang tinggi dalam diri para wakil rakyat. Perjuangan akan keadilan dan martabat manusia harus menjadi kunci perwakilan mereka.
Pada titik inilah dapat dipahami apa yang diserukan oleh para ilmuwan. Secara legal, memang pengesahan UU Pilkada sudah sesuai dengan formalitas hukum yang berlaku. Namun, yang menjadi sorotan tajam dari para ilmuwan adalah sisi moralitas yang ada dalam diri para anggota DPR yang menghendaki berlakunya UU Pilkada. Para ilmuwan menyebut mereka sebagai pembajak demokrasi yang tidak tahu berterima kasih kepada rakyat. Mereka dengan jelas mata hanya memperjuangkan kepentingan kelompoknya sendiri tapi dengan mengatasnamakan rakyat. Apakah mereka pernah mendiskusikannya dengan rakyat yang mereka wakili?
Lebih lanjut, jika mereka berargumen bahwa UU Pilkada ingin mengenbalikan kembali asas Pancasila, hal tersebut tentu juga mempunyai konsekuensi logis terhadap pelaksanaan pemilu Presiden dan Gubernur. Apakah dengan demikian mereka juga menolak pemilu langsung Presiden dan Wakil Presiden? Bukankah pemilu langsung juga merupakan buah dari reformasi yang terjadi untuk memperbaiki masa Orde Baru? Jika itu yang diinginkan oleh para anggota DPR yang menyetujui UU Pilkada, maka hal tersebut jelas merupakan sebuah kemunduran besar bagi demokrasi yang telah diawali secara tragis melalui reformasi. Jangan-jangan memang ada upaya untuk membangkitkan kembali negara totaliter ala Orde Baru.


Hak Asasi Manusia, Demokrasi Dan Pemilu
Istilah Hak Asasi Manusia atau yang sering disingkat HAM tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. HAM mempunyai paham yang menegaskan bahwa setiap manusia mempunyai hak yang dimiliki oleh manusia bukan berasal dari negara ataupun hukum positif yang berlaku, melainkan karena martabatnya sebagai manusia. Dengan kata lain, manusia memilikinya karena manusia. Hal tersebut kemudian mengandaikan juga negara atau hukum tidak pernah bisa menghilangkan atau menghapusnya. Memang hukum dan negara bisa mengabaikan atau tidak mengakuinya. Namun, jika pengabaian itu terjadi, maka negara juga sama dengan mengabaikan martabat manusia.
Magnis Suseno menjelaskan bahwa menurut sifat dan arahnya masing-masing, hak asasi terbagi menjadi empat kelompok. Pertama, Hak-hak Asasi Negatif atau Liberal, hak ini diperjuangkan oleh kaum liberalisme yang pada dasarnya ingin melindungi kehidupan pribadi manusia dari campur tangan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya. Beberapa contoh dari hak ini adalah hak atas hidup, kebebasan memilih jodoh, kebebasan memilih pekerjaan, kebebasan berpikir, kebebasan mengurus rumah tangga sendiri, dan masih banyak lagi lainnya. Hak-hak ini menjamin adanya sebuah ruang dimana setiap pribadi bebas menentukan sendiri dirinya. Pendasaran etis dari hak-hak ini adalah adanya tuntutan agar otonomi setiap orang atas dirinya sendiri selalu dihargai dan dihormati.
Kedua, Hak-hak Asasi Aktif atau Demokrasi, hak ini diperjuangkan oleh kaum liberal dan republikan yang mendasarkan diri pada pemahaman dasar hak-hak tersebut adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintahi diri sendiri dan setiap pemerintah berada di abwah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena memang rakyat menuntut adanya keikutsertaan aktif dalam menentukan arah perkembangan masyarakat. Lebih dalam, dalam paham ini menyakini adanya kesetaraan derajat sebagai manusia. Tidak ada pemerintahan yang sah apabila tidak ada penugasan oleh rakyat (pemerintah sebagai mandataris rakyat). Dalam hak ini pula pemahaman adanya hak semua warga negara untuk memilih wakil-wakilnya yang bertugas membuat undang-undang. Rakyat bebas mengangkat pemerintah dalam sebuah pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Lebih lanjut untuk kemudian juga mengontrol pemerintahan yang ada.
Ketiga, Hak-hak Asasi Positif, hak ini berkebalikan dengan hak negatif yang telah dibahas di atas. Hak-ahk positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Lebih lanjut, adanya pemenuhan-pemenuhan atau pelayanan-pelayanan yang diberikan pemerintah bagi masyarakat. Hak yang paling utama adalah perlindungan atas hukum. Hak positif ini berangkat dari anggapan bahwa keberadaan negara dan pemerintah sesungguhnya adalah untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu. Dengan demikian negara wajib memberikan pelayanan karena memang masyarakat dengan sendirinya berhak menerimanya.
Keempat, Hak-hak Asasi Sosial, hak ini merupakan perluasan dari kewajiban pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan atas perjuangan kaum buruh dalam melawan kaum borjuis. Para buruh sering merasa terpaksa atas peraturan-peraturan sepihak yang ditetapkan oleh para pemilik modal karena memang mereka ada pada posisi yang membutuhkan pekerjaan. Sedangkan para pemilik modal dengan mudah meminggirkan mereka yang tidak menerima peraturan yang mereka tetapkan karena bisa dengan mudah mencari orang lain. Seolah kebebasan hanya yang dimiliki oleh kaum buruh tidak ada gunanya.
Pada titik ini kita bisa melihat hubungan pemilu dengan hak asasi manusia pada jenis hak asasi yang kedua, yaitu hak-hak asasi aktif dan demokrasi. Dengan lugas dapat dikatakan bahwa pemilu tidak langsung telah merenggut hak asasi manusia yang ingin ikut berpartisipasi aktif dalam menentukan perkembangan masyarakat dan negara. Pemilu tidak langsung yang ditetapkan dalam UU Pilkada jelas melawan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang termuat dalam sila kedua Pancasila. Kita bisa kembali pada perdebatan yang terjadi saat pendiri bangsa ini merumuskan Pancasila. Para pendiri bangsa ini sangat memberikan ruang yang luas bagi kedaulatan rakyat. Bagi mereka, kedaulatan rakyat menjad kunci bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Kedaulatan rakyat mengantisipasi praktek-praktek penomersatuan kepentingan kelompok yang disamarkan sebagai kepentingan rakyat seperti yang terjadi dalam proses di DPR saat ini. Dengan sangat jelas kepentingan golongan tertentu yang diutamakan oleh koalisi anggota DPR tertentu.

PUSTAKA
Latif, Yudi Negara Paripurna : Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Gramedia, Jakarta, 2011.
Suseno, Franz-Magnis, Etika Politik. Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
www.republika.co.id